REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan untuk menjadikan penyidik KPK sebagai pegawai tetap KPK. Pimpinan KPK, saat ini tengah mengkaji tentang alih status penyidik menjadi pegawai tetap itu dengan menggunakan PP No 63 Tahun 2005 Tentang Kepegawaian.
"Pimpinan KPK sedang melaksanakan PP No 63 tahun 2005 pasal 7 mengenai kemungkinan digugatnya alih status dari pegawai yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK," ujar Juru Bicara Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu (3/10).
Johan tak menampik wacana itu didasari penarikan 20 orang penyidik oleh Mabes Polri. Di mana, lima orang penyidiknya mengaku ingin tetap bekerja di KPK.
"Karena itu, pimpinan KPK mengapresiasi tindakan dari para penyidik tersebut," kata Johan.
Johan melanjutkan, pimpinan KPK juga membuka peluang kepada lima orang tersebut untuk menjadi pegawai tetap KPK. Hal ini dengan mengkaji Pasal 7 dalam PP 63/05 yang menyebutkan apabila pegawai negeri yang ingin beralih status menjadi pegawai tetap.
Untuk diketahui, dalam Pasal 7 PP 63/05 ayat 1 disebutkan pegawai negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat beralih status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi.
Yang dimaksud dengan Pasal 3 huruf b yakni pegawai negeri yang dipekerjakan. Untuk Pasal 7 ayat 2 yakni berbunyi pegawai negeri yang telah diangkat menjadi Pegawai Tetap pada Komisi diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.