Rabu 03 Oct 2012 15:18 WIB

Terima Hasil Pemilukada DKI, Foke-Nara tak Ajukan Gugatan ke MK

Rep: Ira Sasmita / Red: Djibril Muhammad
Foke-Nara
Foke-Nara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga hari kerja sejak berita acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi diumumkan KPU DKI Jakarta, pasangan calon gubernur nomor urut 1, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) membuat keputusan yakni, tidak mengajukan permohonan sengketa perselisihan tentang hasil Pemilukada DKI 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan sikap kenegarawan dan kematangan pemahaman terhadap demokrasi dari Pak Fauzi dan Pak Nara. Dan demi kepentingan warga Jakarta yang lebih luas, maka kami bersikap tidak ada gugatan," tegas Zamakh Sari, Ketua Tim Advokasi Foke-Nara, di Media Centre Foke-Nara, Jalan Diponegoro 61, Jakarta Pusat, Rabu (3/10).

Namun, keputusan tersebut dikeluarkan tanpa mengabaikan hasil investigasi tim Foke-Nara terhadap pelaksanaan Pemilukada DKI. Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan atas berlangsungnya proses demokrasi di ibu kota negara itu.

Sekretaris Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril Affandi, mengemukakan tiga temuan timnya di lapangan, yang menurutnya patut diketahui semua warga Jakarta. Pertama, mengenai sistem dan regulasi penyelenggaraan Pemilukada yang tertinggal. Sehingga tidak dapat merespon permasalahan yang muncul di masyarakat.

Dasril mencuplik, regulasi tentang dana kampanye putaran kedua. Kemudian iklan atau informasi melalui media sosial yang tidak dapat dikontrol. Sehingga menimbulkan kampanye hitam yang cukup marak.

Kedua, tim Foke-Nara menganggap KPU DKI sebagai penyelenggara Pemilukada DKI tidak cermat dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Mulai dari masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), pendaftaran pasangan calon, sosialisasi, kampanye, audit dana kampanye, hingga pelaksanaan pemungutan suara," jelas Dasril.

Catatan ketiga, masih adanya pasangan tertentu atau pendukung pasangan tertentu yang melakukan praktik politik kotor. Contoh kasusnya, kata Dasril, adalah penggunaan surat panggilan orang lain melalui sistem joki. Dan modus politik uang dengan membawa bukti foto atau sobekan kertas suara.

"Temuan-temuan itu kami konstruksikan dalam format hukum. Secara legal dan formalnya, masyarakat Jakarta harus tahu. Tapi ada pertimbangan sisi moral dari Pak Fauzi dan Pak Nara. Sebagai negarawan yang legowo menerima kekalahan dalam Pemilukada DKI," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement