Selasa 02 Oct 2012 15:37 WIB

Polisi: Ingat! Penyidik KPK Dibesarkan Polri

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian RI tidak melarang jika ada penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin keluar dari institusinya.  Meski, Institusi itu mengingatkan mereka tentunya harus melewati mekanisme pengunduran diri yang sudah ditentukan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto mengatakan semua anggota Polri terikat pada kode etik dan disiplin.

"Ingat, mereka dilahirkan, dibesarkan dan dididik oleh Polri. Dengan berbagai pertimbangan, di manapun bertugas mereka masih anggota Polri dan terikat aturan disiplin yang ada di Polri," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (2/10).  

Ia menambahkan, para penyidik yang bertugas di KPK adalah atas permintaan KPK. Sehingga sudah seharusnya KPK mengembalikan para penyidik yang masa tugasnya sudah berakhir. 

Ia menjelaskan mekanisme yang harus dilalui penyidik yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan surat permohonan mengundurkan diri kepada Kapolri. Jika disetujui, tahap selanjutnya adalah menjalani sidang disiplin dan sidang kode etik.

Sebelumnya, para penyidik itu minimal telah menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun. Jika kurang dari masa itu, artinya mereka telah melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement