REPUBLIKA.CO.ID, MANADO--Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menyatakan bahwa pihaknya belum menyetujui draft revisi RUU KPK. Justru Komisi, menurut dia juga bertanya-tanya perihal munculnya beberapa pasal krusial tersebut.
Untuk itu, DPR kata dia akan segera mengadakan pertemuan antara pimpinan KPK dengan Komisi III terkait hal ini "KPK mitra kerja Komisi III. Kalau ada persoalan pasal-pasal krusial di Baleg, sebelum berbicara dengan banyak pihak harusnya KPK membicarakan dulu dengan Komisi III," ujar pada Republika di Hotel Arya Duta Menado, Selasa (2/10).
"Komisi sebenarnya juga bertanya-tanya akan munculnya pasal berpolemik ini. sekarang belum ada pertemuan Komisi dan KPK tapi, seakan-akan sudah banyak muncul pemberitaan jika Komisi menyetujui semua," imbuhnya.
Hingga kini, draft revisi RUU itu, akunya, belum sampai ke tangan Komisi III, karena dari pimpinan DPR langsung dialihkan pada Baleg. Padahal, secara etika politik harusnya dari pimpinan ke Komisi dulu baru ke Baleg.
Ia menegaskan Komisi III akan menjernihkan mekanisme pembahasan revisi UU tersebut, yakni fraksi-fraksi khususnya yang menolak untuk segera menelurusi munculnya pasal-pasal yang dianggap krusial ini.
"Kita tidak tahu pasal-pasal krusial ini muncul dalam kegaduhan di Baleg. Sebenarnya, saya sendiri sebagai anggota Panja belum menerima dan menbaca dengan jelas draft revisi RUU KPK ini, karena secara resmi belum dikirimkan dari pimpinan ke Komisi III tapi langsung dibawa ke Baleg,"jelas Basarah.
Dia juga menjelaskan bahwa fraksinya PDIP juga telah menolak revisi RUU ini sejak awal. Karena, PDIP masih menganggap RUU KPK ini masih layak dijalankan oleh KPK hingga saat ini.
Tapi, revisi ini terus dijalankan oleh Komisi dikarenakan banyak suara fraksi yang mengkehendaki hal itu,"Kalau bicara sikap PDIP di komisi III, PDIP sangat jelas menolak draft revisi RUU KPK karena, kita mengacu pada teman-teman di KPK yang menganggap hal ini masih layak dijalankan. Tapi, karena suara terbanyak di Komisi jadi revisi ini dijalankan,"terang Wasekjen PDIP tersebut.