REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi partai Keadilan Sejahtera (FPKS), KH Abdul Hakim, menegaskan bahwa fraksinya belum pernah merestui pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) dilanjutkan ke Badan Legislasi (Baleg).
"Saya keberatan jika semua kalangan DPR digeneralisasi menerima revisi RUU KPK dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan ke Baleg. Apalagi berniat membalas dendam dengan KPK lewat revisi RUU Pemberantasan Korupsi," kata Abdul Hakim, Selasa (2/10).
Sejak awal, ditegaskannya, FPKS tidak pernah menerima usulan revisi ini. Buktinya ada di dalam pandangan mini fraksi PKS atas RUU yang dibacakan Ketua Kelompok Fraksi III FPKS Aboe Bakar Al-Habsy pada tanggal 3 Juli lalu.
Hal itu, lajut Hakim, membuktikan konsistensi fraksinya dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Permintaan FPKS itu disertakan agar usulan revisi RUU KPK yang diajukan Komisi III dikaji ulang karena terdapat resistensi dari beberapa kalangan yang kurang sependapat pada rencana perubahan atas undang-undang tersebut.
Dalam pendapat mini FKS, kata Hakim, fraksinya juga meminta para legislator di DPR untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat atas usulan revisi RUU ini.
Di sisi lain Fraksi PKS masih merasa perlu untuk meminta masukan dari beberapa pakar serta pemangku kepentingan terkait, agar dapat merumuskan kebijakan legislasi ini dengan baik dan benar.
“Kami ingin Dewan melakukan pendalaman dulu, menjaring aspirasi dari masyarakat dan pakar soal ini. Tidak tiba-tiba direvisi. Silahkan saja dicek di sekjen isi pendapat mini fraksi PKS. Jadi, kami sangat keberatan jika semua Dewan digeneralisasi ingin melemahkan KPK. Dan itu akan kami buktikan dalam sikap-sikap FKS ke depan,” kata Hakim.