REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), diminta turun tangan menyelesaikan polemik revisi Undang-Undang KPK yang telah digulirkan oleh DPR RI.
Permintaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Senin (1/10) malam.
"Kami tetap mengharapkan ada kepedulian bapak presiden untuk kearifannya, ada langkah-langkah dalam waktu dekat ini yang bisa memberi langkah kemaslahatan rakyat," kata Busyro Muqoddas saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah tokoh-tokoh lintas agama dan pimpinan KPK.
Menurut Busyro, campur tangan presiden bisa memberikan andil besar agar polemik tersebut terselesaikan demi kebaikan bangsa dan negara.
Busyro pun menganggap anggota DPR yang tadinya gencar menyuarakan revisi UU KPK, namun kini balik badan menolak, merupakan cerminan perilaku bermuka dua. Padahal, KPK, kata Busyro, tengah bekerja keras memberantas korupsi yang saat ini cukup masif.
Seperti diketahui, DPR ingin merevisi UU KPK. Sejumlah kewenangan seperti penyadapan dan penuntutan akan dihilangkan dalam revisi tersebut.