REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan direvisi. Salah satu pasal yang akan direvisi adalah soal kewenangan penyadapan yang bisa dilakukan dengan menunggu izin pengadilan.
KPK berpendapat bahwa revisi soal pasal penyadapan itu merugikan. "Yang jelas merugikan proses penyadapan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (1/10).
Johan mengatakan, pihaknya tetap tegas berpendapat bahwa revisi UU KPK itu belum perlu dilakukan. Apalagi, kata dia, jika yang direvisi adalah untuk mengurangi kewenangan KPK soal penyidikan, penuntutan, dan penyadapan.
Advertisement