Sabtu 29 Sep 2012 23:50 WIB

33 Partai Serahkan Dokumen Lengkap

Rep: Aldian Wahyu/ Red: M Irwan Ariefyanto
Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup penerimaan kelengkapan dokumen persyaratan partai untuk Pemilu 2014, di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9) sore.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, dari 34 partai yang mendaftar pada 7 September, hanya satu partai yang tak melengkapi dokumen persyaratan hingga hari terakhir. Partai tersebut adalah Partai Republik Nusantara (RepublikaN). ''KPU masih akan menunggu perbaikan administrasi partai politik sampai 15 Oktober,'' kata Husni.

Secara terpisah, anggota KPU Ida Budhiarti mengatakan, banyak partai politik yang mengalami kesulitan dalam melengkapi berkas sebagai persyaratan dalam verifikasi administrasi. ''Mulai dari keanggotaan, kepengurusan di tingkat kecamatan dan kabupaten-kota, hingga domisili kantor,'' ujar Ida.

Husni mengatakan, data di KPU RI akan menjadi patokan dengan data kartu tanda anggota (KTA) dari daerah-daerah. Dia menambahkan, apabila ada perbedaan angka jumlah KTA maka data yang akan dipakai adalah data yang ada di KPU RI. "Hasil verifikasi seluruhnya pada 23 Oktober," kata Husni.

Selanjutnya baru akan dilakukan verifikasi faktual dari 26 Oktober--20 November 2012. Dalam proses administrasi, semua pihak yang ingin memperoleh informasi dan menyaksikan prosesnya akan difasilitasi. "Artinya sangat terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Mengenai transparansi proses verifikasi, Anggota KPU Ida Budhiarti mengatakan, KPU akan transparan dalam melakukan proses verifikasi. Semua pihak tinggal mengajukan izin untuk melihat proses verifikasi. "Partai politik, Bawaslu, dan para pemangku kepentingan akan diberikan akses," kata dia.

Namun, agar tidak mengganggu jalannya verifikasi dan konsentrasi si verifikator, kata Ida, sebaiknya yang ingin melihat dan mengetahui data atau hal lainnya agar mengurus izin ke KPU.

Anggota KPU lainnya, Sigit Pamungkas, mengatakan, ada dua metode proses pendataan anggota, yaitu metode sensus dan metode sampling. Apabila data yang diberikan jumlahnya lebih dari 100 maka KPU akan melakukan metode sampling dan apabila kurang dari seratus akan dilakukan metode sensus.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement