REPUBLIKA.CO.ID, CIKINI -- Adanya rencana revisi mengenai Undangan-undangan KPK dinilai sebagai upaya untuk melemahkan kinerja badan pengawas korupsi tersebut. Karena itu, KPK lebih memilih untuk melakukan kaderisasi ketimbang mengorbankan kewenanganya itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, bila memang ada kekurangan dari pihak KPK dalam menjalankan tugasnya, upaya yang harus dilakukan adalah mengganti para kader yang saat ini menjabat. Karena menurutnya, dengan merevisi UU tersebut, sama saja mencabut fungsi KPK.
"Lagipula, UU tersebut masih efektif, kenapa harus direvisi," kata Johan dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).
Johan menyatakan, Sebelum draf revisi itu masuk ke Badan Legislatif (Baleg), sama sekali tidak ada komunikasi soal revisi UU tersebut dari DPR. Padahal, menurut Johan, pihaknya akan menanggapi secara positif usulan tersebut jika memang dapat memperkuat lembaganya.
Ia juga menyinggung kembali soal pernyataan beberapa pihak yang menganggap KPK selalu melakukan pencitraan publik. Menurut dia KPK hanya berupaya untuk transparan dan akuntabel dalam menyampaikan informasi korupsi kepada publik. "Karena itu yang publik butuhkan, kenapa harus dianggap melakukan pencitraan," katanya.
Tak ketinggalan Johan menyindir sikap Komisi 3 DPR yang selama ini mengaku mendukung KPK, namun belum bisa memberikan fasilitas gedung baru bagi lembaga tersebut. Acara diskusi yang membahas soal revisi KPK ini, dihadiri oleh Jubir KPK Johan Budi, Anggota DPRD Komisi 3 Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir, Pukat UGM Oce Madril, dan Praktisi Hukum Teuku Nasrullah.