Sabtu 29 Sep 2012 11:06 WIB

PKS: Kita Masih Butuh KPK

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Hazliansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKINI -- Usulan revisi Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2002 dianggap akan mempelemah ruang gerak KPK. Sedangkan masyarakat Indonesia ini masih membutuhkan lembaga pemberantasan korupsi yang efektif.

Anggota DPR Komisi III dari Fraksi PKS, Indra menyatakan, tidak ada persoalan mendasar yang dianggap perlu untuk dijadikan acuan merubah UU tersebut.

Menurutnya draft DPR mengenai upaya memperkuat KPK melalui revisi itu justru cenderung memperlemah kinerjanya lembaga anti korupsi.

"PKS melihat ada urgensi besar dalam revisi dalam draf itu," kata Indra dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/9).

Indra juga menyatakan, PKS merupakan satu-satunya fraksi yang menolak menandatangai draf pernyataan revisi tersebut. Dia juga membantah bila partainya dianggap tidak konsisten dalam mengambil keputusan berpihak.

Menurut Indra, apa yang dilakukan PKS sekarang ini adalah tindakan yang konsekuen sejak beberapa bulan lalu. Dia menyebutkan, ketika tahun 2009 lalu, saat UU KPK ingin direvisi, pihaknya mempunyai dokumen penolakan yang kongkret.

"Ini bukan sekedar retorika," kata Indra.

Acara Polemik yang diadakan di depan Taman Ismail Marzuki tersebut membahas mengenai persoalan revisi UU KPK. Selain Indra, diskusi itu juga dihadiri oleh Jubir KPK Johan Budi, Anggota DPRD Komisi III Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir, Pukat UGM Oce Madril serta Praktisi Hukum Teuku Nasrullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement