REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung tak memiliki kewenangan membuat sebuah peraturan terkait hukum syariah. Ketentuan itu ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur,
Menurut dia, pembuatan peraturan adalah hukum acara, sehingga harus diketik lewat undang-undang (UU)."Itu DPR yang bisa," kata Ridwan kepada Republika, Jumat (28/9).
Kecuali, lanjut dia, aturan yang menyangkut pembebasan seseorang. Pihaknya dapat mengerluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma anak di bawah umur atau Perma batasan denda.
Saat ini, pihaknya mengakui belum adanya peraturan khusus yang mengatur soal penahanan terhadap terdakwa pelaku pelanggar hukum Islam. Namun, aturan mengenai hukuman, seperti cambuk sudah ada. Karena itu, aturan masih mengikuti perangkat hukum dalam KUHAP.
Menurut Ridwan, saat ini seharusnya memang terdapat UU yang secara spesifik mengatur persoalan hukum syariah. Sebab itu, pengajuan pengadaan haruslah melalui mekanisme formal, yakni dengan meminta pembuat undang-undang.