Jumat 28 Sep 2012 23:32 WIB

Pembuatan Hukum Syariah Bukan Wewenang MA

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Agung tak memiliki kewenangan membuat sebuah peraturan terkait hukum syariah. Ketentuan itu ditegaskan   Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur,

Menurut dia, pembuatan peraturan adalah hukum acara, sehingga harus diketik lewat undang-undang (UU)."Itu DPR yang bisa," kata Ridwan kepada Republika, Jumat (28/9).

Kecuali, lanjut dia, aturan yang menyangkut pembebasan seseorang. Pihaknya dapat mengerluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma anak di bawah umur atau Perma batasan denda.

Saat ini, pihaknya mengakui belum adanya peraturan khusus yang mengatur soal penahanan terhadap terdakwa pelaku pelanggar hukum Islam. Namun, aturan mengenai hukuman, seperti cambuk sudah ada. Karena itu, aturan masih mengikuti perangkat hukum dalam KUHAP.

Menurut Ridwan, saat ini seharusnya memang terdapat UU yang secara spesifik mengatur persoalan hukum syariah. Sebab itu, pengajuan pengadaan haruslah melalui mekanisme formal, yakni dengan meminta pembuat undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement