Jumat 28 Sep 2012 22:18 WIB

Berusia 19 Tahun, Pengacara Klaim Fitra masih Dibawah Umur

Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa hukum Fitra Rahmadani (19 tahun), Nazzarudin Lubis menegaskan kliennya masih di bawah umur. Meskipun usianya 19 tahun, namun status hukumnya masuk ke wilayah anak.

"Masih pelajar sekolah," kata Nazzarudin kepada wartawan, Jumat (28/9). Jika terlibat tindak kriminal, menurut dia, masuk ke tindak pidana anak. Tindakan yang dilakukan juga masih bertaraf kenakalan remaja.

Menurut dia, tindakan pembacokan yang dilakukan Fitra juga tidak disengaja. Kliennya pun mengaku menyesal atas perbuatannya. "Dia kaget bisa melakukan hal itu (pembacokan)," jelas Nazzarudin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penyerangan SMAN 70 dipicu atas aksi yang dilakukan SMAN 6 terlebih dahulu. SMAN 6 dinilai melakukan penyerangan pada Jumat (21/9) yang mengakibatkan seorang siswa SMAN 70 mengalami luka di bagian kepala dan harus dijahit.

Atas kejadian tersebut, sambung Nazzarudin, Fitra dan kawan-kawan melakukan penyerangan yang berujung pembacokan terhadap Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMAN 6 Jakarta. "Penyerangan bukan upaya balas dendam,"  kata dia.

Kuasa hukum itu menerangkan, kliennya memiliki sosok yang cerdas dan gemar olahraga. Fitra juga dikenal memiliki rasa solidaritas tinggi terhadap teman-temannya. Karenanya, Nazzarudin berharap polisi dapat meninjau hal-hal meringankan karena Fitra telah berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Fitra yang merupakan siswa kelas XII SMAN 70 Bulungan Jakarta menjadi tersangka utama kasus pembacokan Alawy. Ia sempat buron selama empat hari sejak melakukan pembacokan pada tawuran di kawasan Bulungan awal pekan lalu.

Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Baru pun meringkus tersangka di sebuah kediaman kos-kosan di Jalan Serayen Wetan Rt.06 Rw.35, Condong Catur, Kabupaten Sleman, Jogjakarta, Kamis (27/9) pagi.

sumber : muhamad gufron
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement