REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polisi akhirnya meringkus dua buron tersangka pengeroyokan Denny Januar, (18 tahun) siswa kelas 3 IPS 1 SMA Yayasan Karya 66 (Yake) Jakarta Timur. Kedua tersangka GA (17) dan EP (17). ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan. Sebelumnya polisi sudah meringkus satu tersangka lain AP alias jarot (17).
"GA ini berperan sebagai pelaku yang menakut-nakuti korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, kepada wartawan, Kamis (27/9). Sedangkan EP, lanjut dia, diringkus di Jalan Bukit Duri Pangkalan Rt.04 Rw.12, Kecamatan Tebet, beberapa saat setelah GA dibekuk. Tersangka EP menjadi target penangkapan karena berperan memukul korban dengan gesper.
Sebelumnya, polisi juga menangkap AP yang diduga sebagai pelaku utama penusukan di Jalan Pedurenan Haji Cokong Rt.04 Rw.10, Kuningan, Karet, beberapa jam setelah penyerangan terhadap Denny. Penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan keterangan 11 orang siswa SMK Kartika Zeni yang diamankan seusai menyerang SMA Yake, Rabu kemarin.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan gesper. Kata Rikwanto, tersangka GA dan EP dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pengeroyokan. Sementara tersangka AP dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.