REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hanya dua jam setelah kejadian, aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap AD (17 tahun) pelaku penusukan Denny Januar (17 tahun), siswa kelas 3 SMA Yayasan Karya 66 (Yake) dalam satu aksi tawuran di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, Rabu (26/9) siang.
Kepala Satreskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan, AD merupakan siswa kelas 3 SMK Kartika Zeni Jakarta Timur. Tersangka diduga kuat melakukan penusukan hingga korban meregang nyawa.
"Pelaku dibekuk tak jauh dari lokasi penyerangan," kata Hermawan, kepada wartawan. Ia menambahkan, pelaku mengakui mengujamkan celurit ke tubuh korban sebanyak dua kali.
Polisi berhasil menangkap AD setelah mendapat informasi dari warga yang menyebutkan bahwa sejumlah siswa SMK Kartika Zeni banyak yang tinggal di wilayah sekitar Manggarai.
"Siswa Kartika Zeni juga kerap nongkrong di sekitaran Manggarai," ujar Hermawan.
Akibat perbuatannya, Hermawan menyebutkan, tersangka AD dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata. "Ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
terungkap. Aparat Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan AD (17), sebagai tersangka dalam penyerangan sekolah di kawasan Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, Rabu (26/9) siang.