REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, mengatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kewalahan dalam menangani suatu kasus sebaiknya dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian.
"Prinsipnya kita tidak pernah menggembosi atau mempreteli. Dalam UU KPK dinyatakan, KPK dapat menyidik sendiri atau melimpahkannya pada jaksa atau polisi jika merasa kewalahan. Jangan disimpan sendiri. Kasih dong ke kita (polisi)," ujar Nanan saat ditemui di kompleks Senayan, Rabu (26/9).
Kewalahan yang dimaksud, kata Nanan, termasuk kekurangan penyidik. Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan pasal 44 ayat 4 UU KPK terkait kewenangan jaksa menyidik tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan itu, Nanan juga mengatakan KPK harus menjadikan institusi Polri dan Kejaksaan sebagai counter partner atau mitra kerja, KPK harus menjadi pemimpin dalam memberdayakan institusi yang ada dan melakukan fungsi pengawasan. Saat disinggung apakah selama ini Polri merasa KPK menangani sendiri setiap kasus, Nanan enggan berkomentar lebih jauh.
"Ya, silakan. Itu hak dan kewenangan KPK. Kita siap menerima pelimpahan di level Mabes, Polda da Polres karena penyidik semua di situ. Silakan, kita tidak pernah mengusili (KPK). Kita siap mendukung sepenuhnya," katanya.
Ia justru menambahkan Polri tidak pernah memberikan reaksi negatif dan tidak menggunakan media untuk menjelek-jelekkan. Saat ditanya apakah hal tersebut yang dilakukan KPK saat ini, ia hanya menyatakan tidak tahu.
Ia melanjutkan, masalah hukum sudah sepatutya diselesaikan secara hukum pula. Bukan dengan menekan memakai publik dan media demi popularitas.