Rabu 26 Sep 2012 20:26 WIB

Empat Karyawannya Ditahan Kejagung, Chevron: Tak Ada Uang Negara

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik di Kejaksaan Agung menahan empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait dugaan korupsi proyek fiktif 'bioremediasi' atau pemulihan tanah bekas tambang milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Pihak Chevron mengaku menyesalkan langkah Kejagung tersebut.

"Penahanan Karyawan oleh Kejaksaan Agung sangat kami sesalkan. Tidak ada uang negara yang digunakan dalam program Bioremediasi yang telah sukses dijalankan dan disetujui oleh Pemerintah," kata Vice President Policy Government and Public Affairs, Yanto Sianipar, di Jakarta, Rabu (26/9).

PT CPI dan para karyawan, menurut dia, telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sangat menyesalkan bahwa karyawan kami ditahan. Tindakan penahanan terhadap para karyawan dan eksekutif yang telah bekerja secara profesional serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan aturan perusahaan tentunya sangat disesalkan oleh setiap perusahaan," bebernya.

Keempat karyawan PT CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah. Selain itu, dua tersangka lagi dari pihak kontraktor juga turut ditahan yakni Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan, dan Direktur PT Green Planet Indonesia lainnya, Ricksy Prematuri.

Sebelumnya, keempat karyawan PT CPI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara 270 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 2,43 triliun dimulai dengan adanya penganggaran kegiatan 'bioremediasi' atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak. Proyek bioremediasi tersebut berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement