Selasa 25 Sep 2012 20:52 WIB

Marak, Reklame Rokok di Kawasan Pendidikan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Chairul Akhmad
Salah satu billboard rokok (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Salah satu billboard rokok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sejumlah billboard dan spanduk iklan rokok marak terpampang di beberapa kawasan pendidikan di Kota Cirebon. Kondisi itu pun disayangkan berbagai kalangan.

Berdasarkan pantauan, billboard dan spanduk serta poster iklan produk rokok itu di antaranya terlihat di Jalan Perjuangan.

Selain billboard berukuran besar yang berjumlah dua buah, adapula beberapa spanduk  dan poster serupa yang berjejer di sepanjang jalan tersebut. 

Padahal, ruas jalan itu merupakan kawasan pendidikan. Ada sejumlah sekolah maupun perguruan tinggi di kawasan tersebut. “Ini sangat memprihatinkan,”  ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA se-Kota Cirebon, Wirsad Yuniuswoyo, Selasa (25/9).

Menurut Wirsad, kawasan pendidikan seharusnya bersih dari papan iklan rokok. Pasalnya, keberadaan billboard dan spanduk produk rokok dapat memengaruhi dan mendorong pelajar untuk memiliki kebiasaan merokok.

Selain itu, lanjut Wirsad, pemasangan iklan produk rokok di kawasan pendidikan juga telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan anak pasal 67.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa semua pihak harus menjauhkan anak dari akses rokok dan perlindungan dari sasaran industri marketing rokok. Seperti misalnya, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok. Karena itu, kami meminta agar pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin pemasangan iklan produk rokok,” tegas Wirsad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement