REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Syatibi Hambali mengeluarkan fatwa mengharamkan tawuran, terkait kematian beberapa pelajar di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Depok.
"Kami sangat prihatin kasus tawuran antarpelajar hingga terjadi kematian," katanya di Rangkasbitung, Selasa (25/9).
Ia mengatakan saat ini tawuran antarpelajar makin merebak, sehingga mengkhawatirkan terjadi saling bunuh membunuh. Aparat hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku tawuran agar mereka jera bertengkar.
Sebab tawuran menurut ajaran Islam haram hukumnya, karena bisa melukai orang lain hingga saling bunuh membunuh. MUI Lebak mengeluarkan fatwa haram tawuran karena bisa melukai orang lain.
Islam merupakan agama yang damai dan melindungi semua mahluk hidup, sekalipun itu semut jangan sampai dilukai atau dibunuh. Dengan begitu, kata dia, Islam mengharamkan tawuran karena membawa kemudharatan.
"Kami minta pengelola pendidikan, masyarakat, pemerintah daerah dan aparat hukum bisa koordinasi untuk mencegah tawuran antarpelajar," katanya.
Menurutnya saat ini tawuran sudah merupakan 'trend' antarpelajar. Sehingga bisa menimbulkan keresahan bagi siswa lainnya. Bahkan, kata dia, tawuran antarpelajar belum lama ini terjadi di Rangkasbitung, namun belum ada korban jiwa.
"Saya kira tawuran pelajar bukan hanya terjadi di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi saja, tetapi sudah merebak ke pelajar daerah," katanya.