REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri membantah ada korban salah tangkap saat Detasemen Khusus 88 Antiteror melakukan penggrebekan di Solo, Jawa Tengah.
"Saya sudah cek silang ke Densus. Densus tidak menangkap. Tidak ada proses penangkapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar saat konferensi pers, Senin (24/9) .
Ia menjelaskan, saat itu penyidik Densus sedang melakukan olah tempat kejadian perkara. Durrahman (20 tahun) diamankan karena terlalu masuk ke dalam wilayah olah TKP.
Dia diamankan petugas kepolisian Kota Solo, Polresta Surakarta karena melewati batas garis polisi. Namun, lanjut Boy, ia hanya dibawa ke markas polisi dan tidak dilakukan penyelidikan.
Boy juga membantah tim Densus melakukan penyiksaan. Durrahman saat itu juga tidak ditahan. Ia mempersilakan jika Durrahman merasa diperlakukan tidak patut untuk melapor ke Propam Jawa Tengah. "Pasti akan diakomodir," kata Boy.
Durrahman adalah anggota Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) asal Sudimoro RT 002 RW 010, Parangjoro, Grogol, Sukoharjo yang turut ditangkap Densus 88 saat pasukan antiteror itu melakukan penangkapan terduga teroris di Laweyan, Solo pada Sabtu pagi (22/9).
Ia dibawa polisi dan diinterogasi di Mapolresta Solo. Namun, lantaran polisi tidak bisa membuktikan ia terkait jaringan teroris, ia dilepaskan sekitar pukul 19.30 WIB.