Ahad 23 Sep 2012 21:16 WIB

Ketua DPR Minta KPK Lirik Eks Penyidik Polri dan Jaksa

   Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Maruki Alie menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir dengan penarikan tenaga penyidik dari Polri.

"Segera umumkan ke media, penerimaan tenaga penyidik KPK eks Polri dan Jaksa umur di bawah 60 tahun, yang berpengalaman sebagai Penyidik, tidak mempunyai kasus penyalahgunaan wewenang," katanya dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Ahad (23/9).

Mengenai seleksi, dia mengemukakan, seleksi dilakkan oleh lembaga independen. "Kalau 'fresh graduate', masih perlu waktu yang panjang untuk mendidik menjadi penyidik, sedang KPK sifatnya 'crash program'," katanya.

Pihak KPK mengaku tidak memprediksi sebelumnya akan adanya penarikan 20 penyidik Polri dari KPK. "Dengan tidak diperpanjangnya penugasan 20 penyidik Polri di KPK memang menyedot perhatian KPK, kami berpikir keras agar kinerja KPK tidak susut, terus terang kejadian ini tidak kami prediksi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, pekan lalu.

Pada 12 September 2012, Mabes Polri mengirimkan surat yang menyatakan bahwa 20 penyidik Polri di KPK tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK. Pihak Polri mengatakan akan mengirimkan pengganti 20 penyidik tersebut.

"Sebanyak 20 penyidik baru yang diajukan Polri tidak otomatis langsung diganti hari ini karena di KPK ada mekanisme seleksi, harus dites lebih dulu oleh KPK dan itu membutuhkan waktu," ungkap Johan.

Proses seleksi itu, menurut Johan, adalah mekanisme KPK untuk memenuhi kebutuhan kualitas pegawai sesuai standar KPK yang juga diterapkan untuk penerimaan pegawai di bidang lain.

"KPK punya standar dalam perekrutan pegawai, syarat untuk penyidik misalnya paham penyidikan, memiliki integritas, kapabilitas dan lainnya, seleksi itu diajukan oleh tim seleksi independen baru kemudian pimpinan KPK," kata Johan.

Pimpinan KPK, menurut Johan, akan mengirimkan surat kepada Kapolri agar mempertahankan 20 penyidik Polri tersebut di KPK. Saat ini, kata Johan, KPK masih mencari orang untuk mengisi jabatan direktur penyidikan, direktur penuntutan, direktur gratifikasi serta kepala biro SDM.

Dengan ditariknya 20 penyidik KPK tersebut, maka penyidik KPK saat ini tinggal 68 orang, namun masih ada 98 petugas dari Polri yang menjabat sebagai penyelidik di KPK.

Pada November 2012 dan Januari 2013 juga dilakukan perpanjangan penugasan penyidik KPK dari Polri dengan jumlah penyidik dalam satu "term" perpanjangan waktu adalah 10-20 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement