Jumat 21 Sep 2012 19:24 WIB

Soal Verifikasi, PKB Nilai KPU Pusat-Daerah tak Satu Suara

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Djibril Muhammad
Ketua DPP PKB, Hanif Dhakiri, (paling kiri).
Foto: Antara
Ketua DPP PKB, Hanif Dhakiri, (paling kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses verifikasi partai politik menjadi peserta pemilu masih bermasalah. Masalah teknis terkait kelengkapan dokumen verifikasi dan perbedaan persepsi antar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat dan daerah menjadi hal yang jamak dikeluhkan partai politik. 

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanif Dhakiri menjelaskan, selama ini masih banyak terjadi perbedaan persepsi antara KPU pusat dan daerah. Antara lain mengenai kelengkapan Surat Keputusan Pengurus. Ada yang mengatakan SK itu harus asli dan sebagian mengatakan boleh fotokopi dengan legalisasi DPP.

"Misal, SK pengurus, apakah harus asli atau fotokopi? Kalau asli artinya DPP harus menerbitkan lagi. Karena yang asli itu hanya satu. Kalau disetor aslinya, kita tidak pegang dong. Kalau ada masalah dengan sebuah cabang, kita tidak punya dokumennya," katanya di kantor KPU di Jakarta, Jumat (21/9).

Contoh lainnya, jelas dia, soal domisili yang kemudian ditegaskan komisioner KPU bahwa cukup dengan fotokopi yang disertai surat keputusan partai bahwa domisili itu benar. Mengenai kepastian benar atau tidaknya, itu akan dilakukan melalui verifikasi faktual yang dilakukan selanjutnya. Padahal sebelumnya KPU tetap bersikeras kalau berkas mengenai domisili harus asli.

"Penafsirannya beda-beda. Termasuk di KPUD yang kadang tidak sama dengan KPU pusat. Padahal kita berikan komunikasi ke teman di daerah berdasarkan informasi yang kita dapat di sini (pusat). Akhirnya itu jadi masalah kalau beda persepsi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement