Jumat 21 Sep 2012 11:24 WIB

FX Hadi Rudyatmo Jadi Wali Kota Solo

Wali Kota Solo, Joko Widodo. PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dikabarkan sepakat untuk mengusung politisi yang akrab disapa Jokowi itu dalam Pemilukada DKI Jakarta sebagai Calon Gubernur DKI.
Wali Kota Solo, Joko Widodo. PDI Perjuangan dan Partai Gerindra dikabarkan sepakat untuk mengusung politisi yang akrab disapa Jokowi itu dalam Pemilukada DKI Jakarta sebagai Calon Gubernur DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Hampir dipastikan Joko Widodo akan menempati jabatan barunya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Terkait posisinya Wali Kota Solo akan digantikan Wakilnya FX Hadi Rudyatmo.

"Sesuai aturan memang Wakil yang menggantikan Wali Kota, tetapi saya sampai sekarang juga belum memikirkan hal itu apalagi mengajukan calon pengganti kepada PDI Perjuangan sebagai partai pemenang dalam Pilkada tersebut," kata Rudy yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta, di Solo, Jumat (21/9).

Ia mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Rudy memastikan Jokowi bakal ke Jakarta tanpa kendala. Meskipun ketika Jokowi mundur dari Wali Kota Surakarta, maka harus ada persetujuan dari DPRD dengan quorum tiga perempat. Menurut Rudy syarat itu hanya berlaku apabila kemunduran itu bukan untuk menjalankan tugas lain dengan level yang lebih tinggi.

"Kalau itu untuk menjalankan tugas lain dengan level yang lebih tinggi tidak perlu ada persetujuan dewan. Kecuali itu mundur untuk momong cucu misalnya," katanya.

Dikatakan, ketika Jokowi menjadi Gubernur DKI terpilih maka otomatis Jokowi akan diberhentikan sebagai Wali Kota Surakarta. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2004, seseorang dilarang untuk rangkap jabatan. "Jadi kalau Pak Jokowi jadi gubernur maka otomatis dia akan diberhentikan dari jabatannya sekarang sebagai wali kota," katanya.

Selain itu, Jokowi menjalankan tugas pada level yang lebih tinggi yakni dari wali kota menjadi gubernur, maka secara otomatis jabatan yang levelnya lebih rendah yang akan ditinggalkan. Kasus itu juga terjadi pada sejumlah pejabat lainnya di Indonesia. "Banyak pejabat lainnya seperti Pak jokowi, DPRD tidak berwenang mengganjal," katanya.

Dikatakannya, setelah menjadi Gubernur terpilih, selanjutnya Jokowi tinggal mengajukan surat pengunduran ke DPRD Kota Surakarta untuk diberhentikan. Dengan berbagai dalih apapun DPRD tidak berwenang mengganjal dan melarang Jokowi untuk berhenti, karena pejabat tidak boleh rangkap jabatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement