REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menyatakan jika UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang ada saat ini masih relevan, maka harus dipertahankan.
"Kalau undang-undang pilpres dianggap masih relevan, ya, bagus. Kalau sudah bagus, ya, harus dipertahankan," kata Hatta yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai memberikan kuliah umum pada acara wisuda sarjana di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, perubahan UU Pilpres itu diperlukan apabila kandungannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. "Kalau rakyat menginginkan perubahan, ya, silahkan. Tidak perlu diperdebatkan," ujarnyanya.
Perubahan UU Pilpres akan terjadi perdebatan alot, mengingat beberapa partai politik keberatan dengan syarat pengajuan calon presiden (Capres).
UU Pilpres yang dipakai pada Pilpres 2009 lalu masih berlaku sampai sekarang dimana syarat mengajukan capres yakni 25 persen suara hasil pemilu legislatif atau 20 persen kursi DPR.
Beberapa partai menengah mengusulkan persentase dikurangi namun partai papan atas cenderung mempertahankan syarat dimaksud.