Sabtu 15 Sep 2012 06:22 WIB

Irgan: Hentikan Penempatan TKI ke Malaysia Secara Permanen

Irgan Chairul Mahfidz
Foto: Darmawan/Republika
Irgan Chairul Mahfidz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penghentian sementara (moratorium) penempatan TKI informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia, yang diberlakukan pemerintah Indonesia sejak Juni 2009, sebaiknya tidak perlu dicabut dengan alasan masih terjadi pengabaian hak-hak maupun pemberangusan kehormatan TKI baik oleh pengguna ataupun aparat resmi di Malaysia.

Bahkan, moratorium TKI PLRT tersebut harus ditingkatkan menjadi penghentian secara permanen untuk negara tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang di antaranya membidangi penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz, Jumat (14/9) di Jakarta.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, pemerintah juga diharapkan menerapkan moratorium untuk penempatan TKI sektor formal perkebunan ke Malaysia, mengingat keberadaannya tergolong rawan dan acap melahirkan berbagai penistaan kemanusiaan, pengepungan aparat polisi hingga ke hutan-hutan, termasuk adanya kesengajaan dalam membiarkan ketidakpastian gaji bagi para TKI.

”Memang, kenyataan itu dialami oleh umumnya para TKI tidak berdokumen lengkap yang bekerja di area perkebunan. Tapi, sikap perusahaan di Malaysia yang terus membiarkan penerimaan para TKI seperti ini juga tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Irgan, fenomena para TKI perkebunan yang dipandang ilegal dengan jumlah ratusan ribu itu, seolah dipertahankan oleh para pengguna perusahaan demi menciptakan penyanderaan agar para TKI tidak berdaya menuntut hak-haknya yang meliputi gaji serta pelayanan kesehatan.

”Lebih dari itu, perusahaan pun sewaktu-waktu dapat berkongsi dengan aparat untuk keperluan teror, pemerasan, serta penangkapan yang tidak manusiawi terhadap TKI,” jelas Irgan.

Ia menambahkan, pemerintah bukan tidak memahami permasalahan ini karena sudah terjadi sekian lama. Namun anehnya, pemerintah bagai tak serius menangani nasib buruk para TKI ilegal yang bekerja di sejumlah perkebunan Malaysia.

”Jadi, perbaikannya harus melalui moratorium TKI perkebunan, setelah itu dilakukan pembenahan dalam perekrutan resmi berdasarkan kontrak-kontrak hukum yang adil dan jelas demi kemartabatan TKI. Jika hal ini sudah diupayakan maka penempatan TKI untuk perkebunan bisa dibuka kembali,” tuturnya.

Sementara itu, terkait penghentian permanen penempatan TKI PLRT ke Malaysia, pemerintah dapat mencari negara lain yang mampu mengakomodir hak-hak TKI PLRT secara bermartabat, di samping memperlakukan keberadaan para TKI dengan sebaik-baiknya sebagaimana di Hongkong atau Taiwan.

sumber : siaran pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement