Jumat 14 Sep 2012 07:19 WIB

Dua Terdakwa WNA Kabur Usai Vonis

Suasana razia di rumah tahanan (Ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Suasana razia di rumah tahanan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi menyatakan, dua orang terdakwa warga negara asing dalam perkara pemalsuan uang dolar Amerika Serikat  kabur usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kedua orang tersebut yakni Mzyece Isililo alias Sky (19) yang merupakan WN Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) yang merupakan WN Mozambik. "Kejadiannya pada Rabu (12/9) malam," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Informasi tersebut sekaligus merevisi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan nama Jim Aghanowa Omoruyi alias Alex Miguel Sheriff (40), warga negara Nigeria terdakwa perkara uang palsu.

Dikatakan, kedua terdakwa itu telah divonis tiga tahun kurungan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun. Dikatakan, terdakwa kasus uang palsu itu kabur pada Rabu (12/9) malam saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

"Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan pimpinan," katanya ketika dihubungi wartawan.

Pihaknya saat ini sedang memburu terdakwa. "Diduga yang bersangkutan masih berada di Jakarta," katanya.

Ia juga mengakui ada kemungkinan keterlibatan pengawal tahanan dalam kaburnya WN Nigeria itu, tapi itu masih dalam tahap pemeriksaan. "Keterlibatan pengawal tahanan masih dalam tahap pemeriksaan," katanya.

Kepala Rutan Salemba, Taufiqurahman, mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi kaburnya tahanan itu pada Kamis (13/9) setelah menerima surat dari kejaksaan yang menyebutkan terdakwa kabur dari persidangan.

"Kemarin kejaksaan mengirimkan surat untuk membawa yang bersangkutan ke sidang, disetujui untuk dibawa ke pengadilan tapi setelah proses persidangan dari sore sampai malam tidak kembali lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement