Kamis 13 Sep 2012 20:46 WIB

Hakim Tipikor Keluhkan Dana Operasional yang Minim

Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Majelis Hakim Tipikor tengah mengadili seorang terdakwa kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Hakim tindak pidana korupsi mengeluhkan dana operasional yang dianggarkan pemerintah untuk para hakim dan panitera yang hanya untuk empat kali persidangan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/9).

Padahal, menurut dia, setiap perkara tindak pidana korupsi membutuhkan setidaknya 20 kali persidangan sebelum mencapai putusan. "Dari pemerintah satu berkas perkara hanya diberi anggaran untuk empat kali sidang. Padahal rata-rata satu perkara membutuhkan 20 persidangan ke atas," ujarnya.

Menurut Setyabudi, uang operasional yang diterima oleh hakim sebesar Rp 300 ribu setiap persidangan sedangkan untuk panitera pengganti sebesar Rp 75 ribu. Sedangkan uang kehormatan atau tunjangan kinerja yang diterima oleh hakim karier yang bersertifikasi tindak pidana korupsi dan hakim ad hoc sebesar Rp 13 juta per bulan.

Setyabudi menilai dana operasional yang disediakan pemerintah kepada hakim tipikor kurang memadai dibanding jumlah kerugian negara dari perkara yang harus ditangani oleh para hakim.

"Padahal kerugian negara itu tidak bisa dikembalikan kalau tidak ada putusan pengadilan, tetapi dana operasional yang diterima pengadilan masih jauh lebih kecil dibanding institusi kejaksaan," ujarnya.

Pada 2011, Pengadilan Negeri Bandung menangani 106 perkara tipikor dengan kerugian negara Rp198 miliar berdasarkan dakwaan. Sedangkan hingga September 2012, jumlah perkara tipikor yang ditangani sebanyak 60 kasus dengan kerugian negara Rp 311,595 miliar berdasarkan dakwaan.

Pada Kamis, Setyabudi menemui tiga fungsional penelitian dan pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan wawancara tentang jumlah kasus korupsi yang ditangani PN Bandung serta anggaran dan jumlah personil yang terlibat dalam penanganan setiap perkara.

Dalam kesempatan itu, Setyabudi juga menyampaikan keluhan panitera sekretaris, panitera muda, dan panitia pengganti yang ditugaskan untuk menangani perkara korupsi namun tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau uang kehormatan seperti hakim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement