Kamis 13 Sep 2012 20:35 WIB

Pelaku Teror Rudin Kapolri Diancam 15 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Dewi Mardiani
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: jejaknews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pengirim pesan teror ke rumah dinas Kapolri, di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/9) malam. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan penangkapan itu. Pelaku ditangkap petugas Ditreskrimum Polda metro di kawasan Jalan H Suhaemi Nomor 3, Kecamatan Sawangan, Depok. "Tidak ada perlawanan dari pelaku," kata dia, Kamis (13/9).

Rikwanto mengatakan, diketahui tersangka bernama Suhadi (36 tahun), warga kelahiran Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Menurut dia, pelaku yang tinggal di Jalan Bunga Melati Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan itu mengaku iseng mengancam untuk meledakkan rumah dinas Kapolri.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler merek Nokia model 1200 type RH99 hitam abu-abu, dua buah sim card provider Indosat, dan satu SIM C atas nama Suhadi. Kemudian, polisi juga mengamankan satu bungkus kartu perdana Telkomsel, satu buah koran femime edisi 13 agustus-6 september, dan satu buah bingkai foto bergambar tersangka Suhadi dengan kawan-kawan.

Atas aksi nekatnya itu, polisi menjerat tersangka pasal berlapis, yakni Pasal 6, 7, 9 Perpu Nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 tahun 2003. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Rikwanto.

Pesan teror Suhadi dikirimkan ke Operator Traffic Management Centre (TMC) dengan layanan SMS ke nomor 1717. Ia menuliskan pesan teror singkat yang berbunyi, "Rumah dinas bosmu di Patimura 10 mnt lg meledak!! smua penjaga keluar." pada Selasa kemarin (11/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement