Rabu 12 Sep 2012 19:29 WIB

Hartati Resmi Ditahan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (12/9).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/9), resmi menahan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hartati ditahan usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Ia keluar dari kantor KPK pada pukul 18.30 WIB dengan menggunakan kursi roda, sama seperti saat ia datang ke kantor KPK di hari yang sama.

Sebelum dibawa masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Hartati sempat memberikan keterangan kepada awak media. Sambil duduk di kursi roda, ia mengatakan tidak bersalah  dalam kasus ini.

"Saya tidak bersalah, saya difitnah," kata Hartati.  Hartati mengaku tidak sedih memikirkan keadaan dirinya. Tetapi, ia mengaku sedih karena begitu banyak orang yang hidupnya bergantung kepadanya (anak-anak buahnya yang bekerja di perusahaannya).

"Bagaimana kelanjutannya (mereka)?" kata  Hartati.  Hartati berharap supaya persoalannya ini segera berakhir. Ia juga menegaskan tak pernah memerintahkan untuk memberikan uang kepada pejabat.  "Saya dikhianati oleh direktur yang saya percayai," katanya.

Usai memberikan keterangan, Hartati yang masih menggunakan kursi roda itu menuju ke mobil tahanan. Jalur yang dilalui adalah jalur khusus kursi roda.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement