Selasa 11 Sep 2012 01:53 WIB

Munas NU Bahas Fatwa Sedekah untuk Kepentingan Politik

KH. Said Aqil Siroj
KH. Said Aqil Siroj

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Berbagai cara dilakukan dalam praktek money politic, tak terkecuali dalam kemasan sedekah dan zakat. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai civil society berbasis massa Islam terbesar di Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam, dan berencana mengeluarkan fatwa atas tindakan tersebut.

Money politic dalam Islam disebut risywah (suap), yang dalam prakteknya bisa berbentuk sedekah dan zakat yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat, maupun pemberian uang secara langsung dan tak langsung. Suap juga bisa berupa komitmen pada sebuah janji, ataupun cara-cara lain yang bertujuan mempengaruhi pilihan dalam sebuah pesta demokrasi, baik pemilihan presiden, kepala daerah, dan legislatif.

"Risywah (suap) dalam politik sama halnya dengan melakukan korupsi yang merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama," tegas Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Sir0dj di Jakarta, Senin (10/9).

Wacana fatwa halal atau haram sedekah untuk kepentingan politik itu akan dibahas dan dipertegas dalam forum bahtsul masail diniyah waqi'iyyah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, 15-17 September mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement