REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pemerintah mulai tingkat desa hingga provinsi menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel sebagai landasan melaksanakan Undang Undang Keistimewaan DIY.
"Pemerindah daerah harus menyelengarakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan," kata Sultan di Kulon Progo, Kamis (6/9).
Menurut Sultan, pemerintah daerah harus membuat program-program yang memihak rakyat, sehingga rakyat maju sejahtera. Untuk itu Sultan mengimbau seluruh jajaran pemerintahan untuk bekerja dengan perencanaan yang lebih baik, jujur, ikhlas dan antikorupsi.
Sultan mengatakan, Undang Undang Keistimewaan DIY bukan untuk dirinya atau Paku Alam, tetapi untuk masyarakat Yogyakarta. "Kami berharap, masyarakat menjadi pengawas yang baik dan kritis dalam membangun demokratisasi. Saya pun bersedia dikritisi masyarakat karena hakikatnya saya mengabdi untuk seluruh warga masyarakat tanpa membeda-bedakan," kata Sultan.
Kepada masyarakat DIY, Sultan meminta mereka semakin inovatif, kreatif membangun kebersamaan dengan pemerintah daerah dan sesama warga masyarakat untuk memajukan perekonomian. Pada bagian lain Sultan mengajak seluruh komponen masyarakat berpartisipasi menciptakan keamanan Yogyakarta. Sementara pimpinan daerah, mulai gubernur hingga kepala desa harus bisa menjaga ketertiban di wilayah masing-masing.
Menurut Sultan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kapolda DIY Brigjen Pol Tjuk Basuki yang kemudian dilanjutkan Brigjen Pol Sabar Rahardjo terkait keamanan di Yogyakarta.
"Kami minta polisi untuk tidak terlibat dalam masalah masyarakat kecuali sudah berujung kepada tindakan kriminal dan melanggar hukum karena menciptakan keamanan dan ketertiban wilayah menjadi tanggung jawab pejabat setempat," kata Sultan.