Kamis 06 Sep 2012 17:27 WIB

Advokat Dominasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan calon hakim ad hoc yang diperuntukkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) masih didominasi oleh advokat. Wakil Ketua Tim Seleksi Calom Hakim Tipikor 2012, Suhadi, mengakui kondisi tersebut.

Namun, dia belum bisa memberikan konfirmasi mengenai detil presentasi "Lebih banyak advokat. Mungkin di atas 50 persen," ungkap Suhadi dalam sambungan telepon, Kamis (6/9).

Menurut Suhadi, pihaknya sudah meminta bantuan kepada sejumlah pihak untuk melihat rekam jejak dari para pengacara tersebut, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Komisi Yudisial (KY), serta Masyarakat Pemantau Pengadilan Indonesia (MAPPI).

Saat ini, seleksi calon hakim ad hoc tersebut telah memasuki tahap IV, yakni berupa wawancara dan penilaian kepribadian. Menurut Suhadi, para advokat yang mengikuti seleksi memiliki kualitas yang mumpuni, terutama pada tes tertulis dan bedah kasus.

Para hakim yang terpilih nantinya, akan menambah jumlah hakim ad hoc pada pengadilan Tipikor yang sudah dibentuk. Seleksi tersebut sebelumnya pernah tertunda.

Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang diamanatkan mendirikan pengadilan khusus perkara korupsi tersebut melakukan penundaan, yang pada mulanya dilaksanakan pada 4-7 September menjadi 17-10 September tahun ini.

Penundaan tersebut bermaksud mendapatkan masukan lebih rinci mengenai catatan kepribadian para peserta seleksi. Untuk 2012, MA setidaknya membutuhkan hakim ad hoc sebanyak 76-80 orang. Apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka MA akan menempatkan para hakim yang lolos seleksi untuk bertugas di daerah yang memiliki beban lebih berat. "Itu yang diutamakan," kata Suhadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement