REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Praktik percaloan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) oleh oknum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung terungkap.
"Saya langsung ke Lampung. Karena, penting untuk segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Senin malam.
Pengungkapan kasus percaloan ini, menurut dia, berawal dari laporan melalui jejaring media. Pelaku teridentifikasi, sanksi administratif, dan pidana segera disiapkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan oknum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung masih dikembangkan. Hal ini guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Ia juga mengatakan langkah cepat dan tegas segera diambil terkait komitmen penerimaan pegawai di Kementerian Hukum dan HAM yang bebas setoran maupun titipan. Sanksi administratif dan pidana akan dijatuhkan untuk setiap pelanggaran komitmen itu.
"Sanksi tegas adalah pesan untuk publik dan pegawai kementerian untuk tak coba-coba bertransaksi di penerimaan CPNS," tegas dia.
Saat ini, sebut Denny, ada 11 korban percaloan yang sudah terdata di Lampung. Tidak tertutup kemungkinan jumlah itu masih akan bertambah.
Nilai uang yang disetorkan ke pelaku berkisar Rp 25 juta hingga Rp 200 juta. Menurut dia, laporan pertama korban masuk ke akun twitter dirinya sekitar dua pekan lalu.
"Langsung kami follow up dan sudah didapatkan bukti tak terbantah," ujar dia.