REPUBLIKA.CO.ID, Partai Bulan Bintang akan menggugat KPU karena dinilai tidak adil dan tidak sesuai amanat undang-undang pemilu, yang menyebutkan penyelenggara pemilu harus jujur, adil, independen. "KPU telah memancing kegaduhan dan membuat kebijakan yang diskriminatif, melalui penetapan jadwal verifikasi partai politik secara tidak adil," kata Ketua Partai, MS Kaban, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/8).
Menurut Kaban KPU telah memperpanjang proses verifikasi terhadap sembilan partai besar yang duduk di DPR. Padahal menurut dia penyelenggaraan pemilu harus adil.
"Kalau sembilan partai yang duduk di parlemen proses verifikasinya diperpanjang selama 20 hari, sedangkan partai nonparlemen tidak ada toleransi, itu namanya tidak adil," kata dia.
Ia mengatakan partainya akan segera mengajukan gugatan tersebut kepada Dewan Kehormatan KPU, sebab KPU dinilai sudah berlaku tidak adil dan independen.Ia mengatakan seharusnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh parpol peserta pemilu untuk melakukan verifikasi, dapat dilaksanakan KPU selaku penyelenggara pemilu, secara berimbang.