Jumat 31 Aug 2012 15:28 WIB

Pendaftaran Parpol Diperpanjang 22 Hari

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menambah waktu pendaftaran 22 hari untuk proses pendaftaran partai politik menjadi peserta pemilu 2014. Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yaitu mengenai ketentuan verifikasi partai politik.

''Sekarang itu baru sebatas rancangan yang dibuat KPU. Kita merencanakan ada penambahan 22 hari sejak tanggal ditetapkannya proses akhir pendaftaran, yaitu 7 September, tambah 22 jadi 29 September,'' kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di kantor KPU, di Jakarta, Jumat (31/8). 

Menurutnya, KPU mempertimbangkan angka 22 hari untuk partai melengkapi kartu tanda anggota (KTA), karena menghitung sejak tanggal proses pembukaan pendaftaran sampai Jumat (31/8). Sehingga, kata dia, dipandang besaran hari itu cukup ekuivalen sebagai fasilitas yang diberikan untuk penambahan waktu pendaftaran.

Fasilitas itu pun, lanjutnya, khusus untuk partai yang ada di DPR. Alasannya, sejak awal mereka tak mempersiapkan KTA sesuai dengan amanah pasal 8 UU Pemilu sebelum dibatalkan MK. ''Sementara partai lain yang sudah jadi peserta pemilu atau yang belum pernah sama sekali. Mereka harusnya sudah menyiapkan itu. Walau pun putusan MK tidak ada,'' papar dia.

Menurut Husni, KPU belum bisa memberikan putusan sebagai respon dari MK, karena memiliki kewajiban untuk melakukan konsultasi kepada pemerintah dan DPR pada setiap penerbitan peraturan. Ini sesuai dengan amanah UU Nomor 15/2011 soal Penyelenggara Pemilu. Karenanya, KPU berinisiatif mengundang DPR dan pemerintah untuk meminta konsultasi pada Senin (3/9). Setelah itu, baru KPU bisa mengeluarkan kebijakan resmi terkait masalah itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement