Kamis 30 Aug 2012 23:24 WIB

PAN Siap Diverifikasi

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi
Foto: vivayogamauladi.com
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan, Partai Amanat Nasional telah sejak lama menyiapkan diri untuk diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, sebagai salah satu syarat ikut di pemilu 2014.

"Bagi PAN ada keuntungan tersendiri apabila parpol yang lolos parliamentary treshold (PT) di Pemilu 2009 diverifikasi lagi oleh KPU," ujarnya kepada pers di Jakarta, Kamis.

Sejumlah keuntungan itu adalah menyempurnakan kembali data base partai dan menyolidkan jaringan organisasi parpol sampai ke tingkat bawah. "Prinsipnya, di mana ada pengurus parpol di situ terkumpul suara pemilih," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, verifikasi itu juga sebagai momentum untuk melakukan evaluasi basis konstituen parpol dan menyusun strategi baru dalam hal pemenangan pemilu.

Soal PT 3,5 persen yang dibatalkan MK hanya berlaku di tingkat DPR RI saja, Viva mengatakan bahwa dari sisi demokrasi, hal itu menjadi nilai prinsip karena pemilu di tingkat pusat berbeda dengan di daerah.

Oleh karena itu, menurut dia, penerapan PT di tingkat nasional ke daerah adalah melanggar konstitusi.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa meskipun proses demokratisasi dan upaya menghargai pluralitas yang tercermin dari jumlah parpol, kendala utama di era otonomi adalah parpol yang berjumlah banyak justru menyebabkan mekanisme pengambilan keputusan menjadi tidak berkualitas sehingga mempengaruhi fungsi pelayanan publik pemda.

"Untuk parpol di daerah, dalam rangka mengefektifkan pengambilan keputusan di DPRD, maka dapat diusulkan bahwa syarat pembentukan fraksi DPRD minimal 10 persen jumlah kursi. Jadi bagi parpol yang tidak mencapai angka itu diharuskan bergabung dengan parpol lain membentuk satu fraksi," ujarnya.

MK dalam putusannya, Rabu (29/8), menetapkan semua partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti proses verifikasi KPU. Putusan MK tersebut terkait permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah parpol kecil.

Sebelumnya, Pasal 8 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa verifikasi hanya diwajibkan bagi parpol yang tidak memenuhi PT dan parpol baru. Sementara parpol yang lolos PT pada Pemilu 2009 tidak wajib mengikuti verifikasi.

MK menilai perbedaan persyaratan bagi parpol peserta pemilu yang diatur dalam pasal tersebut tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusannya, MK juga memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI, tidak untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebelumnya dalam UU Pemilu diatur PT 3,5 persen berlaku secara nasional.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement