REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengakui ada empat anak buahnya tidak memenuhi panggilan KPK. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) pada Rabu (29/8). Menurutnya, hal tersebut bukan berarti Polri enggan bekerja sama tetapi nama yang dipanggil dianggapnya tidak tepat.
Menurut Kapolri, ada kesalahan administratif sehingga keempat perwira tersebut tak dapat memenuhi panggilan KPK yang hendak memeriksa mereka. "Kalau dari laporan Kepala Korlantas nama-namanya ada yang belum tepat. Saya kira itu hanya masalah administrasi saja," katanya saat ditemui usai puncak peringatan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-17 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/8).
Keempat polisi itu adalah Ajun Komisaris Besar Wisnu Budaya, Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini. Keempatnya dijadwalkan akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Djoko Susilo.
Namun, keempatnya tidak hadir memenuhi panggilan KPK, pada Rabu (29/8) kemarin. Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, masing-masing Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Sejauh ini, KPK belum memeriksa Djoko. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kemarin mengatakan bahwa KPK masih fokus memeriksa saksi dan mendalami barang bukti yang diperoleh. Sebelumnya, KPK memeriksa Sukotjo S Bambang sebagai saksi untuk Djoko. Selain itu, KPK memeriksa Sekretaris Budi Susanto yang bernama Intan Pardede.