Kamis 30 Aug 2012 16:37 WIB

LP Kedungpane Tolak Tahan M Yaeni

Rep: afriza hanisa/ Red: Taufik Rachman
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non-aktif, M Yaeni.
Foto: Antara/R Rekotomo
Ketua DPRD Kabupaten Grobogan non-aktif, M Yaeni.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Lapas Kelas I Kedung Pani menolak menahan Ketua DPRD Grobogan non-aktif, M.Yaeni. Padahal Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7) lalu, telah memvonis terdakwa korupsi penyalahgunaan perawatan mobil dinas TA 2006-2008, tersebut dua tahun lima bulan penjara.

M Yaeni tiba di LP, Kamis (30/8) sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengendarai Toyota Fortuner bernopol K 141 NU dengan jaksa dari Kejati. Namun hingga kini, sekitar pukul 16.00 WIB, mobil masih terparkir di halaman LP KedungPani di Jalan Raya Semarang-Boja. Pihak LP menolak menahan tersangka korupsi tersebut.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng, Wilhelmus Lingitubun, penolakan tersebut disebabkan tidak ada penyebutan masa tahanan dalam penetapan perintah hakim. Padahal, masa tersebut menurut Wilhelmus tidak perlu ada. "Alasan LP,menurut jaksa yang mengantar, dalam penetapan perintah hakim tidak terdapat masa tahanan, hanya menyebutkan perlu ditahan saja.? Padahal itu ga perlu masa," ujarnya.

Tak adanya masa tahanan tersebut, menurut Wilhelmus, karena masih terdapat masa tujuh hari untuk menyatakan banding. Pada saat banding, masih terdapat kemungkinan beralih ke hakim tinggi. "Karena suatu saat pas menyatakan banding, beralih ke hakim tinggi. Sekarang ini dibawah hakim tipikor. Hakim tipikor menyatakan untuk menahan, ya harus dilaksanakan," tuturnya.

Menurut Wilhelmus, pihak kejati telah melaksanakan penetapan hakim tipikor tersebut. Semalam, salinan putusan hakim diterima Kejati. Saat itu pula, segera diurus untuk pengantaran penahanan.

Jika pihak LP tetap bersikukuh menolak, menurut Wellhilmus, pihaknya akan membuat laporan acara penolakan. Laporan tersebut berisi, LP Kedung Pani tidak mau melaksanakan putusan hakim.

Aspidus juga mengatakan, LP Kedung Pani satu-satunya tempat penahanan. Jika pihak LP menolak, maka M.Yaeni sementara tidak dapat ditahan. Koruptor tersebut masih dapat menghirup udara bebas.

Menyalahgunakan anggaran perawatan mobil dinas, Ketua DPRD Grobogan (non aktif) M.Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Politikus PDIP tersebut juga berkewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp 187,3 juta. Keputusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/8) kemarin.

Kasus Yaeni tersebut juga terkait hakim Kartini yang ditangkap KPK pekan lalu karena terlibat suap. Kasus tersebut merupakan perkara yang disinyalir menjadi dasar suap yang dilakukan adik M.Yaeni kepada hakim tipikor Kartini Marpaung, majelis hakim dalam kasus korupsi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement