Rabu 29 Aug 2012 15:37 WIB

Sempat Mangkir, Ariel Akhirnya Lakukan Wajib Lapor

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mantan vokalis Peterpan Ariel dikawal sejumlah petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7).
Foto: Agus Bebeng/Antara
Mantan vokalis Peterpan Ariel dikawal sejumlah petugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah mangkir lapordari waktu yang ditetapkan yakni per tanggal 23, vokalis band NOAH, Nazriel Ilham atau biasa disapa Ariel akhirnya menepati janji untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kota Bandung (Bapas) di Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong) Kota Bandung, pada Rabu (29/8). 

Ariel sendiri datang sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan kemeja biru. Setelah turun dari mobil Grand Livina D 1676 LI pelantun lagu 'separuh aku' itu langsung mengisi daftar kehadiran dipintu masuk, kemudian ia langsung digiring petugas Bapas keruang 'Bimbingan Klien Dewasa'.

Di sana Ariel harus melapor ke pembimbing selama masa Pembebasan Bersyarat (PB), selepas dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, mengenai segala bentuk kegiatan yang ia kerjakan selama berkegiatan diluar rutan. Hingga saat ini Ariel masih diwajibkan lapor maksimal satu bulan sekali, termasuk ke Kejaksaan Negeri Bandung

Tidak banyak yang terlontar dari mulut Ariel. Tapi vokalis yang tersandung kasus video porno itu mengaku kondisinya baik-baik saja. "Alhamdulilah baik, saya sehat," kata Ariel singkat.

Ariel divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas penyebaran kasus video asusilanya bersama beberapa artis. Akibat perbuatannya yang melanggar UU ITE, dia harus dipenjara 3,5 tahun. 

Akan tetapi setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya dia dibebaskan bersyarat pada 23 Juli 2012 lalu. Masa percobaan pembebasan bersyarat mantan vokalis Peter Pan itu baru berakhir pada 21 September 2014. 

Ariel akan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sampai selesai masa percobaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement