REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairunnisa, Selasa (28/8) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilannya sebagai saksi terkait dugaan suap saat pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah diperiksa hampir tujuh jam, Chairunnisa tetap enggan berkomentar. Dirinya mengaku, kedatangannya hanya untuk memenuhi pemanggilan KPK. "Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan KPK," jelas Chairunnisa seusai penyidikan.
Dia mengatakan, selama dalam penyidikan ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Tapi, dia tidak mau menjelaskan apa saja pertanyaan yang diajukan. "Itu bisa ditanyakan langsung kepada penyidik KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (ZD) sebagai tersangka. Penetapan status hukum serupa juga dilekatkan kepada putra sulung ZD, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra (DP) yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR.
Pasangan ayah dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 4 miliar lebih terkait proyek pengadaan Alquran. Keduanya diduga mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk proyek tersebut.
Terkait kasus ini, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya. Keempat orang tersebut adalah Tofan (PT Cahaya Gunung Mas), Rizky Moelyoputro (PT Anugerah Binuang Sejahtera), Murdaningsih (PT Macanan), dan Nurul Faiziah (Kabag Sekretariat Banggar DPR).