Selasa 28 Aug 2012 10:30 WIB

MA: Anand Krishna Bisa Langsung Dieksekusi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Anand Krishna
Anand Krishna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menilai kejaksaan dapat segera mengeksekusi putusan pengadilan terkait perkara pencabulan yang melibatkan Anand Krishna. Dia divonis kurungan penjara selama 2,5 tahun.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyatakan, putusan kasasi Anand dapat segera dieksekusi setelah penuntut umum menerima petikan putusan. Vonis dalam sidang kasasi itu dibacakan oleh majelis yang diketuai Zaharuddin Utama, serta beranggotakan Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul. Putusan Anand diputus secara bulat tanpa adanya dissenting opinion.

Ridwan menyatakan dalam amar putusan, majelis tidak menyertakan perintah penahanan. Sebab, putusan kasasi adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak perlu lagi ada perintah penahanan.

Sebelumnya, penuntut umum mengajukan kasasi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand. Guru spiritual ini menjadi tersangka setelah dilaporkan muridnya, Tara Pradipta Laksmi ke Polda Metro Jaya. Korban menyebutkan pada 21 Maret 2009 dirinya mengalami pelecehan di Ciawi.

Tara mengaku dilecehkan dan diperdaya oleh pakar spiritual tersebut. Anand dituduh menghipnotis, kemudian menyediakan kelas pribadi sampai menjalin hubungan khusus (cinta) dengan peserta meditasi agar dapat melakukan pelecehan seksual. Atas laporan tersebut, Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual

Anand Krishna dikenal sebagai spiritualis berkewarganegaraan Indonesia keturunan India. Dia dikenal karena kerap mempromosikan perdamaian di antara kelompok masyarakat yang berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement