Selasa 28 Aug 2012 09:35 WIB

Kejaksaan Segera Eksekusi Anand Krishna

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Anand Krishna
Foto: Marifka Wahyu Hidayat/Antara
Anand Krishna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi putusan pengadilan dengan terpidana Anand Krishna. Saat ini pihak kejaksaan berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait putusan kurungan penjara selama 2,5 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Masyhudi, beralasan tim jaksa belum menerima salinan ataupun petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami sedang koordinasi dengan pengadilan negeri untuk bisa mendapatkan putusannya," katanya, Selasa (28/8).

Menurut Masyhudi, baik petikan maupun salinan putusan, sama-sama bisa dijadikan dasar untuk mengeksekusi Anand.

Dia melanjutkan, sesuai ketentuan yang berlaku, tim jaksa akan melayangkan panggilan eksekusi secara patut terhadap Anand. Apabila panggilan patut tersebut tidak diindahkan, tim jaksa dapat melakukan penjemputan paksa untuk segera mengeksekusi terpidana kasus pencabulan ini ke lembaga pemasyarakatan.

Kejari Jakarta Selatan juga telah memohonkan pencegahan meninggalkan Indonesia ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Masyhudi khawatir terpidana 2,5 tahun penjara ini melarikan diri sebelum dieksekusi.

Putusan kasasi Anand disampaikan pada 3 Agustus 2012. Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan Anand terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Majelis menghukum Anand dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement