REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tetap menindaklanjuti laporan pengacara OC Kaligis yang berisi dugaan penghinaan profesi advokat yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Meskipun pejabat negara tersebut telah meminta maaf, laporan tersebut tetap akan diproses. "Permintaan terlapor hanya untuk masukan penyelidikan, kita tetap tindaklanjuti laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (27/8).
Rikwanto mengatakan permohonan maaf Denny Indrayana tidak akan menghentikan proses hukum dugaan penghentian, karena kasusnya bukan termasuk delik aduan. Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan OC Kaligis sebagai saksi pelapor pada pekan ini.
Denny Indrayana sempat meminta maaf kepada advokat "bersih" yang tidak nyaman dan terjadi kesalahpahaman terkait pernyataannya pada jejaring sosial. Denny mengaku menyesalkan pernyataan pada jejaring sosial hingga memunculkan kesalahpahaman bagi kalangan advokat.
Sebelumnya, OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana kepada Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di Twitter pada Sabtu (18/8).
Pengacara kawakan itu, menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP. Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.