Jumat 24 Aug 2012 20:30 WIB

Ketua Majelis Tipikor Semarang Diduga Terlibat dalam Kasus Kartini

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Chairul Akhmad
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang.
Foto: Antara/R Rekotomo
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tindakan pidana korupsi yang dilakukan dua hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono diduga turut menyertakan Ketua Majelis Hakim.

Hal itu dikatakan Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki.

“Karena yang mendistribusikan perkara untuk dapat ditangani adalah Ketua Majelis Hakim. Sangat mungkin itu terjadi," kata dia kepada ROL, Jumat (24/8). Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar dilakukan pemeriksaan juga terhadap Ketua Pengadilan.

Sercara terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, juga tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, dugaan keterlibatan ketua majelis besar kemungkinan terjadi.

Seperti diketahui, ketua majelis yang memberikan perkara kepada Kartini dan Heru adalah Pragsono. Pragsono dalam kasus transaksi dua hakim tersebut diduga turut mengetahui.

Menurut Djoko, Pragsono memiliki inisiatif menemui MA untuk memberikan penjelasan terkait persoalan suap tersebut. Djoko berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat juga membongkar keterlibatan Pragsono. "KPK yang pada akhirnya bisa membongkar itu," kata dia.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement