REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR--Polres Cianjur, Jabar, Jumat, berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan pengelapan yang selama ini mengaku sebagai jaksa, kuasa hukum dan wartawan guna mengelabui korbannya.
Selama ini ketiga pelaku berinisial RS als ABAH als UJANG AKEH (55), DR (32) MA (46), melakukan aksinya di beberapa daerah, diantaranya Cianjur, Tanggerang-Banten. Peklaku berhasil diringkus saat hendak beraksi di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang Cianjur.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis FN, lengkap dengan 4 butir peluru, satu unit kendaraan Toyota Avanza bernopol D 666 AT, seperangkat baju dinas Kejaksaan Tinggi Bandung.
Kapolres Cianjur, AKBP Agustri Heriyanto, melalui Kabag Ops, Kompol Gatot Satrio Utomo, mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku yang selama ini melakukan penipuan dan pengelapan kendaraan milik pengusaha rental di Cianjur, dan sejumlah korban penipuan lainnya.
Mendapati hal tersebut, kata diam pihaknya melakukan pengejaran dan beberapa kali pengintaian. Pelaku yang ketika itu, hendak beraksi, mengaku pada korbannya sebagai jaksa, wartawan dan kuasa hukum, dapat membantu korban mengambangkan usaha atau membereskan masalah hukum.
"Korban dijanjikan sejumlah keutungan atau dibereskan masalah hukumnya, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang. Korban yang percaya, melihat pakaian dinas yang dipakai pelaku, memberikan sejumlah uang, namun ketiganya tidak pernah muncul," katanya.
Hingga saat ini, jelas dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan serta mengejar pelaku lainnya yang saat ini berhasil melarikan diri.
"Selain itu, kami masih melakukan pengembabangan ke beberapa TKP yang dilakukan diluar Cianjur. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka juga melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Tanggerang-Banten," tandasnya.
Para pelaku tersebut, tambah dia, akan dijerat pasal berlapis, pasal 372, 378, 368,335 KUH Pidana dan UU Darurat No. 12 tahun 195,1 tentang kepemilikan senjata/sajam, bahan peledak, amunisi dan UU No. 15 tahun 2003 tentang pemberantasan terorisme ancaman hukuman minimal 4 sampai 9 tahun penjara.