Jumat 24 Aug 2012 10:22 WIB

'Ada Alternatif Selain Pengurangan Pengadilan Tipikor'

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Muhammad Nasir Djamil, menawarkan alternatif selain pengurangan jumlah pengadilan Tipikor. Usulan ini harus dipertimbangkan sesuai dengan hasil evaluasi antara DPR, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.

"Mereka semuanya akan kami libatkan dalam evaluasi nanti," jelas Politikus PKS ini, kepada Republika, Jumat (24/8).

Menurut Nasir, bisa saja setiap Pengadilan Negeri di daerah menyediakan ruang sidang khusus pengadilan Tipikor. Jadi nantinya sidang perkara korupsi dilakukan di ruang sidang khusus setiap Pengadilan Negeri (PN).

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang nanti akan menjadi pembahasan. Pertama seleksi hakim ad hoc. Kedua, pembinaan hakim, ketiga pengawasan. Dan keempat Kesejahteraan. "Kalau semua faktor itu dinilai tidak maksimal pelaksanaannya maka tidak ada salahnya jika pengadilan tipikor dikurangi," jelasnya.

Pengurangan jumlah pengadilan Tipikor bisa saja dilakukan jika memang MA kesulitan mengawasi hakim. Kemudian kesulitan dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. Namun wacana pengurangan jumlah pengadilan tipikor ini tidak bisa langsung dilaksanakan. "Kita bahas dulu," jelasnya.

Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika, menyatakan pihaknya akan mengevaluasi pengadilan Tipikor. "Perlu kajian secara komprehensif karena terbukti pengadilan tipikor ini malah jadi bumerang," jelas Ketua DPP Demokrat ini.

Menurutnya, semangat pemberantasan korupsi sampai ke bawah belum tentu linear dengan kesiapan SDM dengan mental yang tangguh. Akhirnya, hakimpun terlibat dalam korupsi, seperti yang diungkap KPK beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement