REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) setuju untuk meninjau ulang keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Namun, untuk mewujudkan wacana itu, harus sesuai dengan aturan undang-undang.
"Ya memang kita akui ada beberapa masalah dengan Pengadilan Tipikor di daerah seperti Bandung dan Semarang. Kita sih setuju saja (tinjau ulang keberadaan Pengadilan Tipikor daerah). Tapi kan harus ada regulasinya. Harus melalui kesepakatan dengan institusi lain dan UU-nya harus diubah," kata Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi, Kamis (23/8).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8) pekan lalu, kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah. Mereka yang terperiksa berinisial KM, HK dan SD.
KM dan HK adalah hakim pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. Sementara itu SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor.