Kamis 23 Aug 2012 18:13 WIB

Sumarna Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Pembunuhan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
MUI Sukabumi
MUI Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi mengusut kasus penistaan agama dan pembunuhan ustad yang dilakukan aliran sesat pimpinan Sumarna. Aliran tersebut berada di Kampung Cisalopa, Desa  Bojong Tipar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Dalam kasus penistaan agama, Polres Sukabumi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Sumarna alias Suma yang merupakan pimpinan aliran sesat dan Budiman yang berperan dalam merekrut serta menyebarkan ajaran sesat Sumarna.

Sementara dalam kasus pembunuhan ustad Edin Zaenudin polisi telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka. Kelompok Sumarna dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena meniadakan shalat Subuh dan shalat Jumat.

Selain itu, Sumarna menyampaikan kepada pengikutnya akan terjadi kiamat pada 17 Agustus 2012 lalu. "Sumarna sebagai pimpinan aliran sesat dijadikan tersangka untuk kasus penistaan agama dan otak pembunuhan ustad Edin," terang Kapolres Sukabumi AKBP Muhammad Firman, dalam jumpa pers penanganan kasus hukum aliran sesat Sumarna, di Mapolres Sukabumi, Kamis (23/8).

 

Khusus kasus penistaan agama, Sumarna disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana sebagaimana diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Firman mengungkapkan, Sumarna dijerat dengan pasal penistaan agama karena tetap menyebarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya.

 

Misalnya, contoh dia, mengajarkan untuk tidak shalat Subuh dan menggantinya dengan shalat Dhuha serta meniadakan shalat Jumat dan menggantiya dengan shalat Dhuhur saja. Selain menyebarkan ajaran sesat, Sumarna juga menjadi dalang pembunuhan terhadap Ustad Edin Zaenudin, yang dibantu para pengikutnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement