Jumat 24 Aug 2012 02:07 WIB

Banyak PNS Bolos Kerja, Gubernur Ini Kecewa Berat

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA---Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan pihaknya kecewa karena di hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri, ternyata masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum masuk kerja sehingga berpengaruh pada pelayanan.

"Di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltim saja terdapat 135 PNS yang tidak masuk kerja hari ini. Jumlah PNS yang tidak kerja pada hari pertama di Dinas PU ini merupakan angka terbanyak dibanding dengan instansi lainnya," ujar Awang Faroek saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah instansi di lingkungan Pemprov Kaltim.

Selain melakukan sidak ke Dinas PU Kaltim, gubernur juga melakukan sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim.

Di RSUD AWS, gubernur mengaku bangga karena tingkat kehadiran pegawai mencapai 100 persen, kecuali bagi 86 PNS yang sedang menjalani masa cuti.

Menurutnya, pegawai di RS harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi warga yang sakit tidak bisa ditebak waktunya sehingga para pegawai juga harus tetap masuk kerja dan mengutamakan pelayanan, termasuk pelayanan yang baik dan ramah bagi warga yang kurang mampu.

Sedangkan di Dispenda Kaltim, terdapat enam PNS yang tidak masuk kerja, satu orang sakit, dan empat PNS sedang izin tidak masuk kerja. Kemudian tingkat kehadiran di Bappeda Kaltim mencapai 100 persen.

Di Kantor Samsat Sempaja Samarinda yang masih dalam naungan Dispenda Kaltim, tingkat kehadirannya sudah 100 persen. Sedangkan mengenai pelayanan perpanjangan STNK yang mati sejak 17 hingga 22 Agustus, tidak dikenai denda keterlambatan karena tanggal itu merupakan hari libur.

Terkait dengan masih adanya sejumlah PNS yang belum masuk kerja tersebut, gubernur meminta kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan masing-masing agar memberikan surat teguran kepada bawahannya tersebut.

PNS, lanjutnya, saat jam kerja harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat umum. Namun begitu jam kerja sudah tiba namun PNS justru tidak masuk kerja, maka hal itu tentu tidak sesuai dengan komitmen PNS yang seharusnya mengutamakan pelayanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement