Rabu 22 Aug 2012 19:52 WIB

MA: Pemberhentian Hakim Kewenangan Presiden

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Chairul Akhmad
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang hakim.

Menurut dia, yang memiliki kapasitas untuk mengangkat dan memberhentikan adalah Presiden.

Karena alasan itu pula MA belum akan memberhentikan dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kedapatan menerima suap.

"Presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan," kata Djoko di Jakarta, Rabu (22/8). MA, jelas Juru Bicara MA tersebut, baru akan memberikan usulan pemberhentian kepada Presiden jika kasus yang melibatkan Kartini Marpaung dam Heru Kusbandono berkekuatan hukum tetap.

Hal itu lantaran proses hukum terhadap dua hakim ad hoc tersebut mash berjalan. Kendati demikian, kata Djoko, pihaknya tidak akan mencari alat bukti lain sebelum memberikan usulan pemberhentian.

Sebab, MA sudah menerima laporan dari Pengadilan Tipikor Semarang. Selain itu, juga penangkapan tangan oleh KPK. Saat ini, lanjut dia, MA telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Kartini dan Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement