Rabu 22 Aug 2012 18:26 WIB

Satpol PP 'Buru' PNS Bolos Esok

 PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bengkulu akan disebar ke kantor, dinas dan badan pemerintahan untuk membantu memantau kehadiran para pegawai negeri sipil pada hari pertama kerja, Kamis (23/8).

"Anggota Satpol PP akan disebar ke kantor instansi pemerintah untuk memantau kehadiran PNS pada hari pertama kerja besok," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan PNS yang tidak hadir akan didata nama dan alasan ketidakhadirannya. Selain menyebar anggota Satpol PP, Eko mengatakan Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai kantor.

"Belum ditentukan kantor mana saja yang akan disidak, tapi Plt Gubernur Bengkulu sudah meminta agar PNS tidak menambah libur," tambahnya.

Eko mengatakan terdapat sekitar 7.000 PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Sebelumnya Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan masa libur bagi PNS sudah sesuai ketentuan sehingga jadwal kerja harus dipatuhi. "Akan ada sanksi bagi PNS yang menambah libur, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Ia mencontohkan jika PNS yang tidak masuk kerja adalah staf biasa maka yang wajib memberikan penalti adalah kepala seksi, dan sebaliknya jika kepala seksi tidak masuk diberikan penalti oleh kepala bidang.

Begitu seterusnya, jika kepala bidang tidak masuk kerja maka kepala dinas yang harus mengambil tindakan. "Jika kepala dinas yang tidak hadir maka segera dilaporkan ke Sekretaris Daerah untuk memberikan sanksi," tambahnya.

Namun, ia mengharapkan seluruh PNS bisa menepati jadwal masuk kerja sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement